Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat
Apa hukum mengucapkan “aamiin” setelah membaca surat Al Fatihah di luar shalat? Apakah aamiin tetap diucapkan meski di luar shalat?
Perlu diketahui bahwa hukum membaca aamiin setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat adalah sunnah (dianjurkan), baik bagi imam maupun makmum. Bacaan tersebut diucapkan secara jahr (keras) dalam shalat jahr (shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya, -pen) dan dibaca sirr (lirih) dalam shalat sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Disunnahkan pula membaca aamiin setelah Al Fatihah jika dibaca di luar shalat.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Disunnahkan bagi yang membaca surat Al Fatihah untuk mengucapakan aamiin setelah membacanya. Ulama Syafi’iyah dan ulama lainnya menyatakan bahwa dianjurkan mengucapkan aamiin bagi orang yang membaca Al Fatihah di luar shalat, terlebih lagi jika di dalam shalat, baik ia shalat sendiri (munfarid), sebagai imam, maupun sebagai makmum, begitu pula di keadaan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 144-145)
Ada keterangan yang serupa dari mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syakih ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah bahwa ucapan aamiin setelah surat Al Fatihah bukanlah bagian dari ayat Al Fatihah. Ucapan aamiin adalah sebuah doa yang bermakna ‘kabulkan doa kami Yaa Allah’. Hukum membaca aamiin tersebut adalah sunnah, bukanlah wajib, yaitu disunnahkan setelah membaca surat al-fatihah. Orang yang membaca surat al fatihah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, baik dia sebagai imam, sebagai makmum, maupun shalat sendiri, maka dianjurkan mengucapkan aamiin. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10320)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 223841
—
Penulis: Wiwit Hardi P.
Editor: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Tanda Tanda Terkena Ain, Hadist Tentang Berhijab, Afiyah Artinya, Arti Jumrah
Artikel asli: https://muslim.or.id/24257-hukum-mengucapkan-aamiin-setelah-membaca-al-fatihah-di-luar-shalat.html